Usulan Penghapusan Pasal TNI Berbisnis
Usulan Penghapusan Pasal TNI Berbisnis
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto angkat berbicara soal wacana terdapatnya penghapusan pasal larangan prajurit TNI untuk berbisnis didalam revisi UU TNI.
Menurut dia, seluruh itu masih didalam pembahasan. Hadi mengungkapkan, pihaknya baru fokus terhadap pasal 47 mengenai jabatan sipil dan pasal 53 mengenai batas umur dinas keprajuritan.
“Ya ini kan masih didalam sistem ya, kami utamanya untuk tni adalah pasal 47 dan 53. Namun perihal bersama aktivitas bisnis, ini masih tetap didalam pembahasan,” kata Hadi usai acara Kompolnas di Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).
Karena hingga waktu ini, lanjut dia, pihaknya masih tunggu usulan lain dari TNI didalam menambah dan melaksanakan revisi terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004.
“Kemudian TNI juga dapat menambah pasal pasal didalam revisi,” mengerti Hadi.
Hadi mengklaim, didalam revisi UU TNI ini adalah menciptakan sebuah ketentuan yang menyesuaikan bersama keperluan zaman.
“Diantara ancaman ancaman yang saat ini telah nyata ancaman global, adalah ancaman siber crime, ancaman biologi, dan ketiga adalah ancaman kesenjangan. Dan ini dapat dijabarkan didalam bentuk operasi militer selain perang,” klaim dia.
“Yang tujuannya adalah operasi non kinetik, termasuk, OMSP juga dapat mengupas operasi kinetik,” jelasnya.
Oleh dikarenakan itu, Hadi menyatakan pemerintah masih tetap menampung masukan-masukan sepanjang tahapan Daftar Inventaris Masalah (DIM) hingga bersama Agustus 2024 sebelum saat diserahkan ke DPR.
“Ini seluruh dapat didalam satu pembahasan, masuk di didalam DIM, oleh dikarenakan itu tni dan polri tetap berikan masukan masukan, untuk perbaikan sesuai keperluan masyarakat, sesuai bersama kekinian,” kata dia.
Penjelasan TNI
Sebelumnya, TNI ikut mengusulkan beberapa pasal sehingga jadi bahan pertimbangan didalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 yang dapat dijalankan DPR.
Salah satunya yaitu usulan untuk menghapus larangan prajurit berbisnis.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Brigjen TNI Nugraha Gumilar menyatakan bahwa penghapusan pasal 39 poin C itu perihal bersama larangan untuk prajurit berbisnis.
“Usulan penghapusan pasal 39 point c, bersama pertimbangan ada prajurit yang memiliki bisnis pertanian, peternakan, perkebunan, warung kelontong dan lain-lain,” kata Gumilar waktu dihubungi, Selasa (16/7/2024).
Menurutnya, misalnya ketentuan larangan bisnis dihapuskan, tidak dapat mengganggu tugas pokok dari manfaat TNI. Karena sebagai prajurit TNI senantiasa harus tekankan tugas utamanya.
Tak Ganggu Tugas Prajurit
“Prajurit yang memiliki bisnis tidak mobilisasi usahanya seorang sendiri sehingga tidak mengganggu tugas sebagai prajurit,” kata dia.
Sebab sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004, TNI dapat senantiasa profesional dan melaksanakan tugas pokoknya sesuai yang tercantum didalam UU TNI.
“Setiap prajurit yang memiliki bisnis harus mengikuti ketentuan yang berlaku sehingga tidak berlangsung konflik bersama statusnya sebagai prajurit,” kata dia.