Pengajuan Revisi UU Wantimpres Oleh DPR
Pengajuan Revisi UU Wantimpres Oleh DPR
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI tiba-tiba akan mengkaji revisi Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Selasa (9/7/2024).
Diketahui revisi undang-undang selanjutnya tidak masuk di dalam prolegnas prioritas.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan, di dalam politik tiap-tiap peluang pembahasan perubahan undang-undang selalu ada, juga tiba-tiba mengkaji UU Wantimpres.
“Namanya politik peluang selalu ada. Hari ini kami merevisi UU tentang Wantimpres,” kata Awiek, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Diketahui, di dalam agenda Baleg siang ini Baleg DPR sudah membantuk panitia kerja (Panja) penyusunan RUU Wantimpres. Patut dianggap Panja RUU selanjutnya dibentuk di dalam rapat diam-diam.
Panja Baleg akan melaksanakan penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
Lalu, pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal gagasan pembentukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) di pemerintahan Presiden Terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto. DPA ini diusulkan diisi oleh mantan presiden-wakil presiden, keliru satunya Jokowi.
Terkait wacana ini, Jokowi menyatakan bahwa dirinya saat ini tetap menjabat sebagai presiden sampai Oktober 2024. Untuk itu, dia tetap fokus selesaikan pekerjaan di sisa jaman jabatannya.
“Ini aku itu tetap menjadi Presiden sampai 6 bulan ulang lho, tetap presiden saat ini ini. Sekarang tetap bekerja sampai sekarang. Ini ditanyakan begitu (soal DPA),” kata Jokowi kepada wartawan di RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).
Usulan berasal dari MPR
Diketahui, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo Bamsoet, mengusulkan supaya Dewan Pertimbangan Agung dihidupkan kembali.
Hal itu, menyusul adanya gagasan Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto soal pembentukan presidential club. Dia menilai, usulan Prabowo untuk menambahkan wadah bagi presiden dan wakil presiden di Indonesia terlampau baik.
“Kalau dapat senang diformalkan kami pernah punyai instansi Dewan Pertimbangan Agung, yang dapat diisi oleh mantan-mantan presiden maupun wakil presiden, jikalau senang diformalkan jikalau pak Prabowo-nya setuju,” kata Bamsoet, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Lewat Amandemen
Kendati demikian, jikalau Prabowo ingin ulang membangkitkan Dewan Pertimbangan Agung maka harus lewat amandemen.
“Kalau senang diformalkan ulang jikalau senang gimana gitu boleh saja tergantung Pak Prabowo, tapi ini tentu saja harus lewat amandemen kelima,” ujar dia.
Namun, Bamsoet juga mengaku tak kasus jikalau presidential club itu tidak diformalkan di dalam bentuk DPA. Dia menyerahkan seluruhnya soal itu ke Prabowo selaku presiden terpilih.
Dia cuma mengutamakan gagasan itu merupakan perihal yang terlampau baik kegunaan mempererat pertalian antar mantan presiden dan wapres bersama dengan presiden yang tengah menjabat.
“Seperti Pak SBY, Pak Jokowi ya, Bu Mega ini perlu untuk lihat ke depan bagaimana kasus bangsa ini dapat kami hadapi, dapat kami selesaikan secara gotong royong,” imbuh dia.