Pengadilan Memberi Hukuman 10 Tahun Penjara

0
Pengadilan

Pengadilan Memberi Hukuman 10 Tahun Penjara

Pengadilan Memberi Hukuman 10 Tahun Penjara

Pengadilan
Pengadilan Memberi Hukuman 10 Tahun Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membacakan putusan untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL tentang masalah korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Hasilnya, SYL divonis 10 tahun penjara.

“Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas udah terbukti secara sah dan memastikan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” tutur hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

“Dua, menjatuhkan pidana pada tedakwa Syahrul Yasin Limpo bersama pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta, bersama ketetapan apabila denda berikut tidak dibayar, diganti bersama pidana kurungan selama 4 bulan,” sambungnya.

Hakim terhitung menghukum Syahrul Yasin Limpo bersama membayar duit pengganti Rp 14.147.144.786 disempurnakan 30 ribu USD.

“Jika tidak membayar maka harta bendanya diambil dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi duit pengganti tersebut, bersama ketetapan apabila terpidana tidak punyai harta benda yang memenuhi maka dipidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.

Adapun hal-hal yang memberatkan atas vonis tersebut, majelis hakim menilai Syahrul Yasin Limpo berbelit-belit dalam memberi tambahan keterangan, sebagai penyelenggara negara atau menteri pun tidak memberi tambahan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak menolong program pemerintah Indonesia dalam melawan KKN, dan Keluarganya udah menikmati hasil korupsi.

Sementara hal yang meringankan, Syahrul Yasin Limpo diakui udah berusia lanjut kurang lebih 60 tahun, belum dulu dihukum, udah memberi tambahan kontribusi dalam krisis pangan lebih-lebih pas pandemi Covid-19, banyak beroleh penghargaan atas hasil kerjanya, bersikap sopan selama persidangan, serta udah mengembalikan lebih dari satu duit dan barang dari hasil tindak pidana korupsi.

Jaksa Tuntut Syahrul Yasin Limpo 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam masalah dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang pas 2020-2023.

Selain itu, SYL dituntut membayar duit pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan disempurnakan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi bersama kuantitas duit yang udah diambil dan dirampas.

Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan memastikan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam masalah tersebut, SYL jadi terdakwa lantaran dianggap melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi bersama keseluruhan Rp44,5 miliar.

Pemerasan dijalankan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang terhitung jadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan duit dari para pejabat eselon I dan jajarannya, pada lain untuk membayarkan kebutuhan khusus SYL.

SYL Minta Hakim Bebaskan dari Tuntutan

Diketahui, Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari tuntutan pidana penjara 12 tahun dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Pasalnya, kata dia, tidak terdapat alat bukti sah menurut aturan perundang-undangan maupun fakta yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan kesalahan SYL dalam masalah korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang pas 2020-2023.

“Merujuk pada ajaran pengetahuan hukum bahwa lebih baik membebaskan seratus orang bersalah, daripada menghukum dan memicu sengsara satu orang tidak bersalah,” kata SYL layaknya dilansir Antara.

SYL mengaku tetap bertanya-tanya alasan dirinya dijadikan sebagai tersangka dan terdakwa serta alasan para saksi memberi tambahan keterangan yang lebih dari satu di antaranya memberatkan posisinya.

Ia sangat percaya bermacam keterangan itu tidak benar, agar ada kemungkinan para saksi memberi tambahan keterangan dalam situasi tidak bebas maupun beroleh tekanan atau ancaman.

Terlebih lagi, sambung dia, situasi kebugaran SYL pas ini berada pada umur yang udah berumur serta dulu menjalani penyembuhan dan operasi lobektomi paru-paru, di mana sepertiga paru-paru sebelah kanan SYL udah diangkat gara-gara indikasi awal adanya kanker.

“Operasi berikut terjadi di rumah sakit Gleneagles Singapura,” ujarnya menjelaskan.

Tak cuma situasi SYL, dia mengatakan situasi kebugaran istrinya terhitung selama ini dalam perawatan dan pemantauan dokter gara-gara sakit berkelanjutan.

“Maka dari itu mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim bersama harapan alasan kemanusiaan untuk menjadikannya sebagai pertimbangan,” ucap SYL.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HotNews