Bagi Jabatan Melalu RUU Wantimpres Berbahya
Bagi Jabatan Melalu RUU Wantimpres Berbahya
“Biarkan itu nanti penduduk yang kita semua menilai, apakah ini bagi-bagi jabatan, kementerian 34 menjadi terserah,” kata Djarot pada wartawan, dikutip Jumat (12/7/2024).
Menurut Djarot, terlalu berbahaya jikalau RUU Wantimpres cuma untuk mengakomodir kepentingan bagi-bagi jabatan.
“Nanti penduduk yang sanggup menilai, dan berbahaya jikalau jikalau memang betul itu digunakan untuk bagi bagi jabatan dan tidak ditunaikan secara merit proses meritokrasi,” kata dia.
Apalagi, lanjut Djarot, jikalau ada kepentingan bagi-bagi jabatan dibalik RUU Wantimpres, maka perihal bakal terlalu membahayakan demokrasi.
“Jika demikianlah ini terlalu berbahaya mengancam kehidupan demokrasi kita ke depan,” pungkasnya.
DPR Setuju
Sebelumnya, DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 perihal Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) menjadi konsep undang-undang usul inisiatif DPR.
Diketahui, revisi aturan merubah UU Watimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Paripurna digelar pada Kamis (11/7/2024) dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.
“Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 perihal Dewan Pertimbangan Presiden sanggup disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?” bertanya Lodewijk.
Para peserta sidang mejawab dan perlihatkan persetujuan.
“Setuju,” jawab peserta dan palu sidang diketuk.
Sebelum palu diketuk, Lodewijk meminta para perwakilan fraksi untuk memberikan pendapat fraksi.
Adapun ketentuan revisi selanjutnya sebelumnya sudah disepakati sembilan fraksi DPR di dalam rapat pleno atau pengambilan ketentuan yang digelar Badan Legislatif DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Penyusunan revisi UU Wantimpres cuma membutuhkan kala satu hari di Baleg dan segera dibawa ke paripurna sehingga terkesan kilat.